Senin, 28 Februari 2011

Learn more about website hosting

Trying to identify a web hosting can be a very daunting task especially when there are so many available nowadays and all of them promise one thing or another because looking for and buying a reliable web hosting solution is an imperative decision. inding the best hosting service for your website can be complicated. The best way to select a quality web hosting is to take the selection process one step at a time.

If you are currently engaged in any facet of ecommerce, even service sectors, a website makes up a great deal of your business. Therefore, it is a safe assumption that you pay for hosting your website in some fashion. If you do not already have a dedicated server, perhaps you should revisit the decision for the best hosting options for your business.


Green hosting was scarce a few years ago, however, recently this type of web hosting has come into the limelight. There are a handful of companies who started off 100% green while others have gradually converted. Even some of the most widely known providers have made the switch to offer a more eco-friendly web hosting product. Many begin in the office by recycling waste paper and utilizing bio-fuel for heating purposes. This leads to the data centers where servers thrive off alternative sources such as wind, solar and geothermal energy. Some have went out and purchased RECs (Renewable Energy Credits), a certification which assures the company is using alternatives forms of power.


There are some who question the performance and overall reliability you receive with a green hosting platform. In actuality, renewable energy is proven to be just as reliable and effective as conventional electricity. Green hosts are successfully running their businesses just as everyone else is. Like the traditional provider is equipped with electrical backup sources, these companies are prepared to produce renewable energy to keep the operation flourishing.

In today's competitive world reliable web hosting is very critical especially for the success of online businesses. You need to seek a web hosting company that can provide you with these critical components and much more.

Minggu, 27 Februari 2011

Perihal Zina

1. PENGERTIAN ZINA

Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”

2. HUKUM ZINA

Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.

Allah swt berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).


Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”

Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:

Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).

3. KLASIFIKASI ORANG BERZINA


Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).

Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.

Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).

4. HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA


Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:

“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kimpoi, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)

Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)

5. ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA

Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).

6. HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA

Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).

Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kimpoi didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)

Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).

7. DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?
Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).

Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)

Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya, “Sesungguhnya saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).

Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:

Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)

8. HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH

Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i VIII: 240).

9. HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT

Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)

Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.

Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:

Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).

10. HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA

Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.

Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).

11. HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)

12. HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL

Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834 dan http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3586580

HUKUM MENGUMPAT

Soalan 33 : Adakah mengumpat termasuk dosa besar kerana Allah menyatakannya sebagai sesuatu yang berat sedangkan tiada hukuman yang dikhususkan untuknya tidak sebagaimana dosa besar yang lain
Maksud firman Allah dalam ayat 12 surah al-Hujurat yang bermaksud : ……….Dan janganlah sebahagian kamu mengumpat sebahagian yang lain. Adakah di kalangan kamu orang yang suka memakan daging saudaranya yang telah mati sedangkan mereka tidak menyukainya………
Bertanyalah nabi s.a.w kepada mereka : Tahukah kamu apakah yang dimaksudkan dengan Ghibah itu?. Lalu mereka menjawab : Allah dan rasulNya yang lebih tahu. Maka sabda nabi s.a.w : iaitu kamu membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang dia tidak menyukainya. Kemudian nabi ditanya : bagaimana jika pada saudaraku itu terdapat apa yang saya katakan tadi?. Rasulullah s.a.w menjawab : Jika padanya terdapat apa yang kamu bicarakan itu maka bererti kamu mengumpatnya dan jika tidak seperti apa yang kamu bicarakan itu maka bererti kamu telah menuduhnya ( Riwayat imam Muslim, Abu Daud, Tarmizi dan Nasai’e)
Daripada Jabir berkata : Kami pernah berada disamping nabi kemudian menghembuslah angin berbau busuk lalu bertanyalah nabi : Tahukah kamu apakah bau ini? Inilah bau orang-orang yang mengumpat orang mukmin { Riwayat imam Ahmad dan perawinya thiqah)

Apabila kita merenungi kepada maksud ayat al-Quran dan potongan hadis nabi maka dapatlah disimpulkan bahawa mengumpat merupakan salah suatu dosa besar dan ia merupakan perbuatan yang tercela seolah-olah pelakunya memakan daging saudaranya sendiri yang telah mati. Di dalam Islam ada dosa besar yang mempunyai hukum khusus untuknya seperti murtad, zina, bunuh dan ada pula dosa besar yang lain tetapi tidak ditetapkan hukumannya seperti riba, rasuah.
Namun begitu bukan bermakna sesuatu perbuatan yang tidak mempunyai hukuman khusus bukan termasuk dalam dosa besar. Ini bersesuaian dengan Islam itu sendiri yang merupakan agama fitrah dan juga agama nasihat bukan setakat agama yang menghukum semata-mata.Ini kerana ada sesuatu perbuatan sudah memadai dengan nasihat secara lembut dan ada yang terpaksa ditetapkan hukuman secara khusus. Ini juga sebagai memberi kesenangan dan kemudahan kepada manusia bukan untuk menambahkan bebanan.
Rujukan
1. al-Quran al-Karim
2. Syeikh Yusuf Qardhawi, al-Halal wa al-Haram fi al-Islam

Tips Mengatasi Problem Komputer Gagal Masuk ke Windows


Menyalakan atau me-restart komputer, tapi komputer hanya menampilkan error ketika mencoba masuk ke Windows adalah hal yang menjengkelkan. Artikel ini mungkin bisa membantu mengatasinya.
Ketika komputer startup, dan ternyata tidak mau masuk ke Windows dengan error seperti ‘dll not found’ atau mungkin menampilkan ‘blue screen’ bisa disebabkan oleh banyak hal, antara lain:
  1. Sistem operasi Windows ada file yang secara tidak sengaja terhapus
  2. Ada virus, spyware atau trojan yang ikutan ‘loading’ ketika komputer startup
  3. Ada file (driver) rusak yang rusak, dan ketika dibaca oleh Windows gagal
  4. Ada kerusakan pada hardware, terutama pada memori komputer atau harddisk
  5. Sistem operasi Windows rusak atau belum selesai diinstalasi
  6. Ada setting BIOS yang di-setting tidak benar atau baru diubah
Cara mengecek dan mengatasinya adalah:
1. Startup dengan menggunakan metode ‘safe mode’ (tekan F5 ketika komputer pertama kali mau masuk ke Windows, lalu pilih ‘safe mode’). Kalau komputer berhasil masuk ke Windows berarti ada ‘loading’ yang tidak bisa dibaca oleh Windows secara benar. Matikan ‘loading’ tersebut dengan menggunakan perintah ‘msconfig’ pada bagian startup (panggilnya di start>run>msconfig)
2. Kalau komputer tidak bisa masuk ke Windows, cara termudah adalah repair Windows. Caranya adalah masukkan CD instalasi Windows, terus ubah BIOS untuk startup lewat CD/DVD-ROM, setelah instalasi masuk ke bagian install Windows, pilihan opsi repair Windows. Kamu bisa menginstall ulang Windows ke folder baru atau menformat harddisk bila ternyata repair Windows gagal.
3. Pastikan dahulu kamu tidak ada mengubah setting BIOS sebelumnya, kalau ada kamu sebaiknya mengembalikannya seperti semula, kalau lupa sebaiknya pilih opsi ‘Loading BIOS default’.
4. Bila langkah-langkah di atas gagal semua, kemungkinan ada kerusakan pada hardware kamu. Kerusakan pada umumnya terletak pada memori dan harddisk. VGA dan mainboard mungkin juga bisa rusak, tapi kemungkinannya sangat kecil.
catatan: Kerusakan driver VGA card bisa juga menyebabkan Windows tidak bisa masuk. Kamu harus startup di ‘safe mode’ lalu uninstall driver VGA yang rusak dahulu, dan baru install kembali driver VGA yang benar ketika masuk ke Windows secara normal.

Solusi Problem Flasdisk

Mungkin kita pernah mengalami hal seperti judul tersebut diatas. Saat flashdisk dicolokkan, tanda usb drive di taskbar juga sudah muncul, tetapi ketika kita membuka windows explorer ternyata flashdisk tersebut tidak muncul atau tidak terdeteksi. Bingung khan akhirnya??? Mo diapakan flashdisk ini ??? Mau di format tetapi flashdisk tidak muncul, mau buka data flashdisk tidak terdeteksi .

Mungkin cara dibawah ini bisa membantu shobat untuk mengatasi flashdisk tidak terdeteksi :
  1. Merubah flashdisk menjadi enable.
  2. Flashdisk tidak terdeteksi bisa jadi karena flashdisk tersebut dalam keadaan disable. Untuk menjadikan flashdisk jadi enable, dapat dilakukan melalui device manager.
    • Setelah flashdisk dicolokkan, buka device manager. Untuk membuka device manager ada beberapa cara. Cara pertama dengan klik kanan [MyComputer] > [properties] > pilih tab [hardware] > [device manager]. Cara kedua adalah klik kanan [mycomputer] > [manage] > [Device manager].
    • Setelah muncul jendela device manager, klik tanda [+] pada [disk drives].
    • Maka akan muncul disk yang sedang terpasang dikomputer, baik harddisk maupun flashdisk. Jika pada drive flashdisk terdapat tanda silang merah, berarti flashdisk dalam keadaan disable. Untuk merubahnya lakukan klik kanan pada drive usb flashdisk kemudian pilih [enable].
    • Sekarang buka windows explorer, apakah flashdisk sudah muncul ??
  1. Dengan merubah drive letter and paths
    • Masuk ke disk management. Klik kanan [MyComputer] > [manage] > [disk management]. Pada windows 7 : klik kanan [Computer] > [manage] > [Storage] > [disk management].
    • Di jendela sebelah kanan, klik kanan drive flashdisk shobat kemudian pilih change drive letter and paths.
    • Klik [change]. Pada jendela yang muncul ubah drive letter ke huruf yang belum terpakai. Klik [OK], klik [OK]
    • Sekarang buka windows explorer, flashdisk muncul dengan letter path yang berbeda dari sebelumnya.
  2. Gunakan software repair flashdisk
    Dengan menggunakan software repair flashdisk ini, data akan terhapus, karena akan terformat. Untuk software repair flashdisk, bisa dibaca lebih lanjut di sini.
Semoga bisa bermanfaat …..

Rabu, 02 Februari 2011

BACKSOUND DI BLOG

Memasang lagu pada blog tetapi media playernya tersembunyi. Apa hubunganx?? wha...hahahaha. Mungkin sebagian besar orang beranggapan bahwa dengan memasang lagu pada blog atau web kita maka akan membuat penggunjung merasa tidak nyaman. Hal itu dikarenakan selera musik yang dimiliki oleh setiap orang pasti berbeda. Tetapi perbedaan itulah yang membuat kita menjadi satoe,... Aq dapet cara memasang backsound di blog tanpa tampilnya media player dari sahabatq Indo15 Terima kasih sob atas bantuannya
Begini caranya :
Setelah anda login pada blogger, langsung masuk ke menu Layout, lalu tambahkan wiget HTML/Javascript. Lalu masukkan code dibawah ini:

<object data="http://flash-mp3-player.net/medias/player_mp3.swf" width="0" height="0" type="application/x-shockwave-flash">
<param value="http://flash-mp3-player.net/medias/player_mp3.swf" name="movie"/>
<param value="#ffffff" name="bgcolor"/>
<param value="mp3=http://www.hotlinkfiles.com/files/2822229_legxq/avenged_1_.mp3&amp;loop=1&amp;autoplay=1&amp;volume=125" name="FlashVars"/>
</object>

Jangan lupa tulisan yang berwarna merah diganti dengan URL lagux sobat. Untuk URL lagu, anda bisa mendaftar dahulu di www.hotlinkfiles.com (gratis!! kgak bayar. atau tempat file hosting gratisan.

EFEK GEMPA PADA BLOG

efek gempa

Disela-sela kesibukan kerja sambil ngegame di Facebook, akhirnya ada juga kesempatan buat posting lagi. Disini saya akan memberi tahukan cara agar muncul efek gempa dengan menggunakan javascript. Jadi pada saat ada penggunjung yang masuk kedalam blog kita, maka akan timbul efek gempa pada browser penggunjung. Tapi sayangnya script ini cuma bekerja pada browser yang support dengan JS (Mozilla Firefox dan IE). Oke langsung aja tanpa banyak basa-basi lagi soalnya udah ngantuk nich....
  • Setelah login kedalam account blogger anda.


  • Pilih menu Layout


  • Lalu pilih add a gadget


  • Masukkan kode dibawah ini.
    <script type="text/javascript">function flood(n) {if ( self.moveBy) {for (i = 35; i > 0; i--) {for (j = n; j > 0; j--) {self.moveBy(1,i);self.moveBy(i,0);self.moveBy(0,-i);self.moveBy(-i,0); } } }} flood(6);</script>



  • Terakhir Simpan/Save



  • Efek gempanya hanya sebentar koq tapi kalau ingin lama sampe browsernya hang silahkan ganti angka 6 menjadi angka 90 atau 99.